Keterlibatan cukongdi dalam proses pemilihan kepala daerah juga disoroti oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Hampir semua calon kepala daerah yang bertarung di arena pilkada dibiayai oleh cukong, katanya.
"Di mana-mana, calon-calon (kepala daerah) itu, 92 persen, dibiayai oleh
cukong dan sesudah terpilih melahirkan korupsi kebijakan," kata Mahfud
dalam diskusi bertajuk 'Memastikan Pilkada Sehat: Menjauhkan Covid-19
dan Korupsi' yang disiarkan akun Youtube Pusako Fakultas Hukum
Universitas Andalas, Jumat (11/9).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan, sudah cukup lama
cukong hadir dalam proses demokrasi di Indonesia. Terutama setelah
pemilu diselenggarakan secara terbuka, alias pemilihan dilakukan
langsung oleh rakyat.
Para cukong ini, dijelaskan Mahfud, bekerja sama dengan calon kepala
daerah untuk mendapat keuntungan dari kebijakan yang akan dikeluarkan
setelah memenangkan pemilu.
"Korupsi kebijakan itu lebih berbahaya dari korupsi uang. Kalau uang
bisa dihitung, tapi kalau kebijakan dalam bentuk lisensi penguasaan
hutan, lisensi-lisensi penguasaan tambang yang sesudah saya periksa itu
tumpang tindih," papar Mahfud.
"Karena ada undang-undang yang menyatakan misalnya, seorang Bupati itu
boleh memberi lisensi eksplorasi tambang untuk sekian persen luasnya
daerah," sambungnya.
Adapaun realisasinya, Mahfud melihat lisensi yang diberikan kepala
daerah kepada para cukong-cukongnya itu lebih luas dari yang seharusnya.
Banyak kepala daerah yang juga berinisiatif membuka izin baru bagi para
cukong yang pernah membantu membiayai masa kampanyenya.
Sebelum Mahfud MD, ekonom senior Rizal Ramli juga telah mengungkap
keterlibatan dan keterikatan cukong dalam proses pemilu yang ada di
Indonesia. Hal itu pula yang menjadi salah satu argumentasi yang
diajukannya dalam gugatan terhadap Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu
yang mengatur soal ambang batas pencalonan presiden (presidential
threshold). []

Komentar
Posting Komentar