Pemerintah menyebut akan meluncurkan program baru berupa pemberian tablet murah kepada masyarakat. Meski begitu, pemerintah belum merinci kapan program baru itu akan direalisasikan dan berapa nilai yang nantinya digelontorkan.
"Dan ini ada salah satu program, kami lihat bagaimana menyediakan tablet
murah untuk masyarakat," ujar Menteri Kordinator Bidang Perekonomian,
Airlangga Hartarto, Jakarta, Kamis (10/9/2020).
Sementara itu, terkait dengan subsidi pulsa bagi guru dan murid, kata
Airlangga, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp7,2
triliun untuk mendorong realisasi program tersebut. Program ini
ditargetkan mulai berjalan pada September-Desember 2020.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional itu juga
menyebut, skema subsidi pulsa diberikan pemerintah berupa pengiriman
pulsa secara langsung kepada nomor telepon (HP) murid atau melalui orang
tua wali. Itu mengingat tidak semua murid memiliki HP. Hal yang sama
juga berlaku bagi guru. Skema itu dinilai akan tepat sasaran.
"Program subsidi pulsa murid dan guru, jumlahnya Rp7,2 triliun. Karena
kita ketahui pulsa sebagian besar pelajar menggunakan nomor orang tua.
Sehingga agar tepat sasaran mekanismenya terus didalami oleh
pemerintah," kata Airlangga.
Di tempat yang berbeda, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi
(KLI) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rahayu Puspasari mengatakan,
anggaran sebesar Rp7,21 triliun ini berasal dari anggaran tambahan
sebesar Rp6,72 triliun untuk Kemendikbud dari dana cadangan APBN 2020
dan dari realokasi anggaran Kemendikbud sebesar Rp492,8 miliar. "Subsidi
pulsa untuk mahasiswa akan diperpanjang sampai Desember 2020," ujar
Rahayu.
Lebih rinci, subsidi kuota ini akan diberikan selama 4 bulan dari
September hingga Desember 2020 sebesar 35 GB per bulan untuk 39,78 juta
siswa, dan 50 GB per bulan untuk 8,24 juta mahasiswa. "Sedangkan untuk
guru 42 GB per bulan dan dosen sebesar 50 GB per bulan," kata dia.
Menurutnya, subsidi kuota internet untuk sektor pendidikan ini merupakan
tambahan anggaran PEN dalam cluster Sektoral K/L dan Pemda melalui
Kemendikbud sehingga kewenangan untuk mengalokasikan dan
mendistribusikan subsidi kuota internet tersebut ada pada Kemendikbud.
[]

Komentar
Posting Komentar